PALITONEWS – Jajaran Satreskrim Polres Solok Kota berhasil menangkap pelaku penjambretan berinisial J (26) pada Senin (13/1/2025) malam.
Pelaku yang merupakan warga Simpang Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, ternyata telah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, membenarkan bahwa aksi penjambretan ini terjadi pada 4 Oktober 2024. Korban bernama Wirna Suwari (26), seorang honorer asal Jorong Padang Belimbing, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
“Korban sedang dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor. Pelaku memepet korban menggunakan motor Honda Beat hijau, lalu merampas tas korban yang diletakkan di depan motor,” kata Oon, Selasa (14/1/2025).
Setelah tas dirampas, korban yang terkejut sempat berteriak histeris dan berusaha mengejar pelaku. Namun, upaya itu tidak berhasil. Tas korban berisi ponsel, dompet, kartu ATM, STNK, dan kartu BPJS dengan total kerugian sekitar Rp 2,6 juta.
Tiga hari setelah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon langsung menyelidiki kasus ini. Berdasarkan pelacakan, ponsel korban yang dicuri terdeteksi aktif di kawasan Perumnas Laing, Kota Solok.
Ponsel tersebut ditemukan digunakan oleh A (35), yang mengaku membeli ponsel itu dari pelaku. Setelah melakukan pelacakan lebih lanjut, Satreskrim Polres Solok Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku adalah residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara di Riau. Kami mengimbau masyarakat, terutama ibu-ibu, untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga di jalan,” ujar Oon.
Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Solok Kota dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman pidana yang menantinya adalah maksimal lima tahun penjara. (**)
Discussion about this post