PALITONEWS – KPU Kota Bukittinggi melibatkan sebanyak 104 petugas penyortiran dan pelipatan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (11/1/2024). Agenda di hari pertama itu dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di GOR Bermawi Jalan By Pass, Kelurahan Kubu Gulai Bancah.
Proses penyortiran dan pelipatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra didampingi seluruh komisioner dan staf sekretariat KPU kota Bukittinggi. Dihadiri juga oleh Bawaslu Kota Bukittinggi, dan dikawal ketat pihak TNI dan Polri.
“Rabu malam kami telah menerima kiriman ekspedisi sebanyak 97.154 lembar surat suara DPD yang dikemas dalam 98 kotak kardus. Kamis pagi tadi langsung dimulai proses sortir lipat dengan melibatkan 104 orang petugas yang direkrut dari kalangan masyarakat setempat,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas.
Rifa menambahkan hingga pukul 17.30 WIB, seluruh petugas berhasil menyortir dan melipat sebanyak 59 kotak kardus.
Rifa bersyukur kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Kota Bukittinggi hari pertama telah selesai dalam keadaan aman dan terkendali.
“Alhamdulilah kami mendapat pengamanan dari personel Polresta Bukittinggi dan Inteldim 0304/Agam. Semua petugas juga bekerja sesuai tata tertib dan saling bekerjasama,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra dalam membacakan tata tertib mengatakan, petugas sortir dan lipat wajib hadir 15 menit sebelum pelaksanaan sortir dan lipat dimulai.
“Petugas wajib memakai tanda pengenal yang telah disiapkan KPU Kota Bukittinggi lalu menandatangani daftar kehadiran,” katanya.
Satria juga melarang petugas membawa barang berbahaya seperti senjata tajam. Barang bawaan seperti HP, tas, topi, jaket dan barang lainnya disimpan ditempat yang telah disediakan, dan diambil pada saat pulang. Selain pengawas dan sekretariat KPU, katanya, dilarang mendokumentasikan rangkaian pelaksanaan sortir dan lipat.
“Juga tidak dibenarkan membawa makanan dan minuman, serta dilarang merokok di ruang sortir dan lipat,” imbuhnya.
Satria meminta Petugas melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara sesuai dengan arahan, simulasi dan contoh yang disampaikan oleh pihak KPU Kota Bukittinggi sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023.
“Dilarang keluar masuk ruangan tanpa seizin pengawas, jika ditemui kendala selama pelaksanaan sortir dan lipat petugas wajib melaporkan ke pengawas dari KPU Kota Bukittinggi,” tutupnya. (**)
Discussion about this post