Palitonews – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, kembali diganjar penghargaan nasional. Kali ini, dukungannya dalam pendaftaran tanah ulayat di Sumbar diakui dan diapresiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penghargaan ini diberikan oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, pada acara “International Meeting on Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries” yang digelar di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (5/9).
Penghargaan diterima oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar, Rifda Suriani, mewakili Gubernur Mahyeldi.
“Alhamdulillah, penghargaan ini jadi motivasi buat kita untuk terus menjaga dan menghormati hak-hak tanah ulayat di Sumatera Barat,” katanya, Senin (9/9/2024).
Menurut Mahyeldi, pemerintah sudah mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak ulayat. Pengakuan ini tidak hanya tertuang dalam konstitusi Indonesia, tapi juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Tak cuma itu, pengakuan terhadap tanah ulayat juga diakui secara internasional, seperti dalam The United Nations Charter 1945 dan International Labor Organization Convention 169 tahun 1989 di Geneva, yang mendeklarasikan hak-hak masyarakat adat dan suku di negara-negara merdeka.
“Tanah ulayat ini tidak cuma diakui oleh negara, tapi juga oleh dunia internasional,” tegas Mahyeldi.
Ia juga menjelaskan, tanah ulayat di Sumbar umumnya milik masyarakat adat Minangkabau yang menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem ini unik dan masih eksis di dunia.
Sebagian besar tanah ulayat ini berada di 18 kabupaten/kota di Sumbar, dan penting untuk memberi kepastian hukum dalam penguasaan serta pemanfaatannya.
Pendaftaran tanah ulayat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024, memastikan tanah ulayat ini memiliki dasar hukum yang jelas, baik untuk masyarakat adat maupun pihak luar yang ingin memanfaatkannya.
Selama ini, batas-batas tanah ulayat biasanya hanya ditandai oleh tanda-tanda alam, tanpa pencatatan resmi. Hal ini sering menimbulkan masalah dan ketidakpastian. Oleh karena itu, pendaftaran tanah ulayat menjadi sangat penting.
Mahyeldi menambahkan, Sumbar ditetapkan sebagai salah satu provinsi percontohan dalam kebijakan pendaftaran tanah ulayat, yang resmi dicanangkan oleh Kementerian Agraria pada 29 Februari 2024.
Dengan kebijakan ini, tanah ulayat bisa dicatat dan disertifikatkan, baik dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) maupun Hak Milik (HM), tergantung status tanahnya.
Sejak program ini berjalan, Sumbar sudah berhasil menerbitkan sembilan sertifikat tanah ulayat nagari dengan total luas 242,04 hektar. Beberapa di antaranya berada di Nagari Sungai Sungayang dan Nagari Tanjung Bonai di Kabupaten Tanah Datar, serta di Nagari Tanjung Haro Sikabukabu dan Nagari Sungai Kumayang di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Mahyeldi berharap, pendaftaran tanah ulayat ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena tanah ulayat bisa dikembangkan untuk berbagai sektor seperti pariwisata, pendidikan, pertanian, hingga pertambangan.
“Sumbar punya potensi besar dengan tanah yang subur, alam yang indah, serta kekayaan budaya dan sumber daya alam yang melimpah,” tutupnya. (rls)
Discussion about this post