PALITONEWS – Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok meringkus seorang pria paruh baya berinisial Z (50) alias Zul Kerong, yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka diciduk Tim Spider Sat Res Narkoba Polres Solok pada Rabu (23/10/2024) di halaman sebuah rumah makan di Jorong Pasa, Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.
“Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai sopir,” kata Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, Kamis (24/10/2024).
Menurut Oon, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa Zulkifli sering terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menyamar untuk menangkap pelaku.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas yang melakukan operasi undercover berhasil mengamankan Zul Kerong. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di saku depan sebelah kanan pelaku.
“Polisi juga menyita satu unit handphone merek Samsung warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut,” katanya.
Penangkapan ini disaksikan langsung oleh dua saksi, yakni Wendi dan Syahrial, warga setempat yang turut membantu memastikan jalannya proses penangkapan.
Kekinian, tersangka Z bersama barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Solok dan menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (**)
Discussion about this post