PALITONEWS – Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Kamroni Purnamera, resmi melaporkan lima orang peserta demonstrasi ke Polda Sumbar.
Langkah ini diambil setelah dirinya dituduh sebagai predator dan pelaku asusila dalam aksi demo yang berlangsung di lingkungan sekolah pada 9 Desember 2024.
Melalui kuasa hukumnya, Vera Christian, Kamroni menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya. “Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien saya yang dilakukan oleh sejumlah orang saat aksi demonstrasi itu,” kata Vera di Padang, Kamis (12/12/2024).
Kelima demonstran yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumbar diduga sebagai provokator aksi. Mereka berinisial A (55), HF (54), TD (64), HT (65), dan BR (55). Tuduhan yang dilayangkan termasuk perilaku predator asusila, pelecehan staf, hingga tindakan tidak manusiawi, yang tertulis dalam spanduk besar yang dibawa saat aksi.
Vera menambahkan, tuduhan tersebut telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Disdik Sumbar), dan hasilnya tidak terbukti. “Dinas Pendidikan Sumbar telah turun melakukan klasifikasi, tuduhan asusila dan penyelewengan dana tidak terbukti,” tegasnya.
Laporan ini diajukan sebagai upaya untuk memulihkan nama baik Kamroni. Vera berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Langkah ini kami ambil agar nama baik klien kami dapat dipulihkan,” ujarnya.
Aksi serupa sebelumnya pernah terjadi dengan tujuan yang sama, yakni melengserkan Kamroni dari jabatannya sebagai kepala sekolah. “Dulu juga banyak tuduhan seperti ini muncul, semua demi melengserkan klien saya,” pungkas Vera. (rls)
Discussion about this post