Palitonews – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus memperlihatkan perhatiannya terhadap masyarakat yang kurang mampu. Bantuan yang diberikan tak hanya mencakup kebutuhan dasar, tetapi juga bagi mereka yang menghadapi masalah hukum.
“Permasalahan yang dihadapi masyarakat kurang mampu bukan hanya soal kebutuhan dasar seperti makanan, kesehatan, atau pendidikan. Kadang, mereka juga harus memperjuangkan haknya dalam sengketa hukum. Karena itu, hal ini juga perlu kita perhatikan,” kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Minggu (8/9/2024).
Menurut Mahyeldi, Pemprov Sumbar sudah menganggarkan dana melalui berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan. Jika masih ada yang belum terjangkau, bantuan akan diberikan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Bagi mereka yang terlibat dalam proses hukum hingga ke pengadilan, sering kali tidak mampu membayar pengacara untuk membela hak-haknya. Karena itu, Pemprov Sumbar menyediakan dana bantuan hukum khusus untuk masyarakat kurang mampu.
Dana ini bisa diakses melalui pengajuan yang diajukan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang membantu warga dalam menyelesaikan masalah hukum mereka.
“Setiap tahun kami selalu mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga miskin yang terjerat masalah hukum,” ujar Mahyeldi.
Dana bantuan hukum ini sudah diatur melalui Perda Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Pelaksanaannya lebih lanjut diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 12 Tahun 2017.
Keberhasilan Pemprov Sumbar dalam membantu masyarakat kurang mampu yang bermasalah hukum ini juga menjadi perhatian bagi kabupaten dan kota lain. Beberapa daerah seperti Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan lainnya sudah menerapkan Perda ini untuk membantu warganya.
“Sampai saat ini, sudah ada 12 kabupaten/kota di Sumbar yang mengalokasikan bantuan hukum untuk warganya yang kurang mampu,” tambah Mahyeldi.
Pemprov Sumbar telah mengatur pemanfaatan dana bantuan hukum ini, sesuai dengan Pergub yang mengatur bahwa bantuan dapat diberikan untuk berbagai jenis perkara, baik pidana, perdata, maupun Tata Usaha Negara (TUN). Dana ini juga bisa dimanfaatkan untuk masalah hukum di luar pengadilan (non-litigasi).
Namun, bantuan ini tidak berlaku untuk semua kasus pidana. Ada pengecualian, seperti kasus tindak kejahatan kesusilaan, pembalakan liar, penambangan liar, penangkapan ikan ilegal, kasus narkotika, korupsi, dan pencucian uang.
Untuk setiap kasus, Pemprov Sumbar menganggarkan dana sebesar Rp 7,5 juta. Pada tahun 2024, disediakan dana untuk delapan kasus, sama seperti tahun sebelumnya. Hingga saat ini, dana sudah digunakan untuk menangani enam kasus, dan masih tersedia untuk dua kasus lainnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi OBH yang telah ditetapkan, seperti Posbakumadin Kota Solok, Posbakumadin Pasaman Barat, dan beberapa lainnya.
Pencairan dana bantuan hukum dilakukan setelah kasusnya diputus oleh hakim. OBH yang mendampingi akan mengajukan permohonan pencairan dana dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti surat kuasa khusus, KTP terdakwa, dan surat keterangan tidak mampu.
Melalui OBH, warga yang menerima bantuan hukum pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemprov Sumbar atas dukungan yang mereka terima dalam menghadapi kasus hukum yang tidak mereka pahami. (rls)
Discussion about this post