PALITONEWS – Ratusan warga yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kota Solok, Sumatera Barat, Selasa (19/11/2024).
Demonstrasi tersebut merupakan respons atas dugaan ketidakprofesionalan Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu di Pilkada Kota Solok.
Husnul Qari, Koordinator Lapangan MPD, menilai ada kejanggalan dalam penanganan laporan terkait penggunaan fasilitas negara oleh salah satu pasangan calon (paslon). Husnul meminta Bawaslu Sumbar dan Bawaslu RI mengambil alih perkara yang dianggap tidak ditangani secara adil.
“Ini sangat tidak masuk akal. Bawaslu Kota Solok mengakui ada pelanggaran penggunaan fasilitas negara, tetapi laporan dihentikan karena alasan tidak memenuhi unsur,” tegas Husnul.
Dalam orasi lainnya, peserta aksi juga menyoroti dugaan keberpihakan Bawaslu Kota Solok terhadap salah satu paslon serta lambatnya penanganan laporan pelanggaran pemilu.
Arisvan Bachtiar, salah satu peserta aksi, mengkritisi lambannya tindak lanjut terhadap keterlibatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kampanye.
“Ketidakjelasan ini memberikan contoh buruk dan bisa mendorong ASN lain melakukan hal serupa,” ujarnya.
Sementara itu, Jhon Riki, peserta aksi lainnya, mendesak Bawaslu Kota Solok untuk lebih responsif dalam menindak dugaan pelanggaran.
“Marwah demokrasi ada di tangan Bawaslu. Jika tidak tegas, maka demokrasi Kota Solok akan tercoreng,” katanya.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, menegaskan bahwa pihaknya tetap memegang teguh prinsip netralitas. “Bawaslu netral. Asumsi bahwa kami tidak netral adalah asumsi liar,” tegasnya.
Rafiqul menjelaskan, dari enam laporan yang diterima, tiga di antaranya telah diproses. Sementara itu, laporan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.
“Kami meminta masyarakat bersabar. Proses ini membutuhkan waktu agar hasilnya adil,” katanya.
Dugaan Pelanggaran Pemilu
Sebelumnya, tim kuasa hukum salah satu paslon, NC-LM, melaporkan calon wali kota Ramadhani Kirana Putra dan dua ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok atas dugaan pelanggaran netralitas dan penggunaan fasilitas negara. Namun, laporan tersebut dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Kota Solok karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Menurut Sentra Gakkumdu, pelanggaran harus memenuhi dua unsur, yakni penggunaan fasilitas pemerintah dan anggaran pemerintah. Dalam kasus ini, hanya unsur penggunaan fasilitas pemerintah yang terbukti.
Keputusan ini memicu protes dan mendorong tim kuasa hukum NC-LM untuk melaporkan Bawaslu Kota Solok ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan mendatangi Wali Kota serta DPRD Kota Solok. (**)
Discussion about this post