PALITONEWS – Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) harus dijalankan secara transparan. Lebih-lebih persoalan keuangan. Sebab, kegiatan pembinaan olahraga di KONI berjalan menggunakan APBD hingga APBN di KONI Pusat.
Hal itu dinyatakan Ketua Bidang Hukum KONI Sumbar, Mevrizal, SH, MH, saat memberikan wejangan kepada pengurus KONI se-Sumbar dalam Bimtek KONI Sumbar yang berlangsung pada 22-24 Desember 2023.
“Pengelolaan Organisasi KONI harus jelas dan terukur. Baik dari segi rencana kerja hingga proses menjalankannya,” katanya.
Menurut Calon DPD RI dari Sumbar Nomor Urut 10 itu, langkah awal setiap organisasi, termasuk KONI tentu harus menetapkan target dan spesifik visi hingga misi dalam sebuah kepengurusan. Setelah dijalankan, dilakukan evaluasi untuk melakukan perbaikan tentang apa yang dicanangkan dan yang telah berjalan.
“Penting membuat prioritas kerja agar KONI berjalan dengan target jelas,” katanya.
Dalam kepengurusan, kata Sekretaris Peradi Padang itu, penyusunan program kerja harus melibatkan seluruh anggota KONI. Kemudian, hasil penyusunan apa-apa yang disepakati, harus pula disampaikan secara terbuka.
“Jika semua pengurus mengetahui, evaluasi terhadap program tersebut nantinya akan lebih terarah dan maksimal,” bebernya.
Apalagi, KONI adalah organisasi berjenjang dari daerah hingga ke pusat. Aturan tentang keanggotaannya jelas tertera dalam AD/ART. Sesuai Pasal 10 ART KONI, setiap anggota mempunyai hak ikut kegiatan KONI sesuai dengan Peraturan Organisasi KONI. Kemudian, punya hak mengeluarkan suara dalam musyawarah hingga rapat kerja.
“Selain memilih dan dipilih, anggota juga berhak minta penjelasan mengenai kebijakan KONI dan membela diri,” katanya.
Selain terbuka dalam program kerja, KONI juga harus terbuka dalam penggunaan anggaran. Sebab, rata-rata KONI di Indonesia masih bergantung dengan keuangan daerah.
Mevrizal mengatakan, ada beberapa hal yang penting dilakukan dalam penyusunan dan penggunaan anggaran agar terhindar dari jeratan hukum di kemudian hari.
Pertama, menguatkan komitmen untuk mencapai segala sesuatu yang direncanakan hingga disusun berdasar struktur organisasi KONI. Kemudian, buatlah tujuan yang realistis. “Manajemen harus menetapkan sasaran yang kemungkinan besar dapat direalisasikan atau dicapai. Dan, perencanaan tidak juga boleh kaku,” katanya.
Menurut Mevrizal, prinsip-prinsip tersebut harusnya diterapkan dalam setiap penyusunan anggaran. Sehingga, pengurus KONI tidak sampai berurusan dengan hukum saat menggunakan anggaran negara.
Selaku orang yang membidangi hukum di KONI Sumbar, Mevrizal merasa terpanggil untuk memberikan edukasi dalam hal penggunaan anggaran agar tidak melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Korupsi.
“Suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan hingga gratifikasi bisa dijerat UU korupsi. Begitu juga dengan orang atau korporasi yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri,
orang lain atau suatu korporasi. Atau dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara,” katanya.
Mevrizal mengingatkan seluruh pengurus KONI Sumbar untuk menerapkan prinsip transparan dalam menyusun program dan anggaran. (P01)
Discussion about this post