Palitonews- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga mantan Direktur kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Rabu (23/8/2023) malam.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Yuswardi, Budi Sujono, dan Heru Widyawarman di vonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan sidang itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Juandra didampingi hakim anggota Riya Novita dan Hendri. Para majelis terlihat membacakan amar putusan masing-masing terdakwa.
Ruang sidang itu juga tampak dipadati oleh keluarga masing-masing terdakwa untuk mendengarkan langsung hasil putusan majelis hakim.
Untuk terdakwa Budi Sujono dan Yuswardi, Ketua Majelis Hakim Juandra berpendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap dua pendapat hakim lainnya.
“Tidak terbukti secara bersalah melakukan tindak korupsi. Maka haruslah dibebaskan dari semua dakwaan, baik primer maupun subsider,” kata Juanda saat membacakan putusan.
Selain divonis bebas, hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk membebaskan Yuswardi dari tahanan serta memulihkan hak-haknya.
Sementara vonis bebas terhadap terdakwa Heru Widyawarman disambut tangis haru okeh pihak keluarga yang hadir.
Rahmi Jasim selaku penasehat hukum (PH) yang mendampingi dr. Heru, mengucapkan sukur terhadap vonis bebas yang diberikan kepada kliennya.
Menurutnya, dalam fakta persidangan memang kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri maupun orang lain.
“Di fakta persidangan sudah terungkap. Bahkan dr Heru sebagai pemegang kebijakan sudah sesuai dengan hukum serta sesuai dengan kewenangannya,” katanya.
Tak hanya itu, kliennya tidak ada niat jahat memperkaya diri yang dibuktikan tidak menerima honor sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Saya bersyukur atas vonis bebas oleh majelis hakim. Pertimbangan hakim sesuai dengan fakta persidangan,” pungkasnya.
Sementara itu lima terdakwa asal Manado divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim. Yaneman selaku kuasa direktur terbukti bersalah dengan kerugian negara Rp7,3 miliar lebih.
Yang bersangkutan dibebaskan dalam tuntutan primer dan dituntut dalam subsider dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta atau diganti kurungan tiga bulan.
Sedangkan terdakwa Alex James Gunawan, Benny Gunawan, Mario Pontoh dan Jemmy Prabowo masing-masing juga diputus satu tahun penjara dengan denda Rp75 juta atau kurungan empat bulan penjara.
Hakim juga memutus ada kerugian negara dalam proyek pembangunan RSUD tersebut sebesar Rp7,3 miliar lebih. Jumlah itu jauh dari penghitungan yang dibuat auditor BPKP Sumbar yang mencatat ada kerugian negara Rp16 miliar lebih.
Namun dalam fakta persidangan terungkap, penghitungan kerugian negara tidak bisa digunakan karena ada sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dicabut ahli teknis.
BAP itu terkait dengan penghitungan harga satuan yang dijadikan dasar auditor BPKP dalam penghitungan kerugian negara. Dalam putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU soal dakwaan primer.
Hakim membebaskan kelima terdakwa dari dakwaan primer, namun menjeratnya di dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Putusan itu dibawah dakwaan jaksa yang menuntut seluruh terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum lima terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. “Waktu pikir-pikir hanya tujuh hari. Jika lewa, berarti menerima putusan itu,” kata Juandra.
Kemudian Penasehat Hukum terdakwa, Gunawan Liman, mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim yang menghukum dua kliennya Yaneman dan Alex James Gunawan.
“Dalam pembelaan, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami. Namun terhadap putusan hakim yang telah dibacakan, kita sangat menghormatinya,” kata Gunawan didampingi rekannya, Andry Effendi. (P03)
Discussion about this post