Palitonews – Pemko Padang akhirnya menertibkan para pedagang di di kawasan Pantai Padang, Sabtu (16/9/2023).
Aksi penertiban dilakukan mulai dari depan Hotel My All hingga ke Jembatan Purus. Ratusan personil turun mendatangi pedagang yang berjualan tanpa izin dan tidak tertib.
Dalam penertiban itu, Satpol PP Padang berhasil menyita sejumlah payung, kursi dan meja yang digunakan pedagang. Sedikitnya, sebanyak 12 payung berjualan diamankan petugas.
“Sebanyak 267 personil turun menertibkan pantai. Tidak saja Satpol PP, unsur Forkopimda juga ikut membantu,” ungkap Plt Kasatpol PP Kota Padang, Raju Minropa, dikutip dari FB Diskominfo Padang, Minggu (17/9/2023).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar yang ikut turun dalam penertiban itu mengatakan, penertiban PKL ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Padang dalam menjaga kenyamanan dan kebersihan Pantai Padang yang merupakan salah satu objek wisata utama di daerah ini.
“Seperti yang kita lihat, keberadaan dan aktifitas PKL di sepanjang Pantai Padang ini, tampak tidak terkoordinir dengan berdagang menggunakan fasilitas umum dan menghilangkan keindahan pantai Padang ini,” ungkap Wawako.
Saat ini, kata Ekos, Pemko Padang bersama tim gabungan lainnya harus melakukan secara tegas penertiban tersebut dengan catatan sifatnya penertiban secara humanis.
“Dan perlu kita tegaskan, sebelum dilaksanakan penertiban ini, kita sudah melakukan sosialisasi dan imbauan dari awal hingga menyampaikan surat edaran kepada para PKL tersebut,” tegasnya.
Ekos berharap kepada pedagang untuk dapat bermurah hati mengikuti aturan. Karena yang yang ditertibkan adalah mereka yang melanggar aturan. Apalagi di kawasan Pantai Padang sudah jelas aturan untuk para pedagang berjualan.
Ekos menambahkan, Pemko Padang kedepannya membuka dialog bersama pedagang di kawasan Pantai Padang ini. Hal tersebut untuk mencarikan solusi yang terbaik bagi pedagang.
Pemko Padang melakukan penertiban di Pantai Padang untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas) serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 253 tahun 2014 tentang Pantai Padang sebagai kawasan wisata. (***)
Discussion about this post