Palitonews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Padang yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Hendri Septa dan Hidayat.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025) malam, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan perolehan suara, pasangan Hendri Septa-Hidayat memperoleh 88.859 suara, sedangkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir meraih 176.648 suara. Dengan selisih 27,5 persen, perbedaan ini jauh melebihi batas yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan.
Dalam gugatannya, pasangan Hendri Septa-Hidayat menuduh bahwa hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang penuh dengan pelanggaran dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan.
Namun, MK berpendapat bahwa seluruh proses pemilu telah diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemohon juga menuding pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir melakukan pelanggaran dengan tidak jujur dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, menurut MK, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU sesuai aturan yang berlaku, sehingga dalil tersebut tidak dapat diterima.
“Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon. Sedangkan terhadap dalil-dalil lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya. Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tegas Daniel.
Ketua Tim Kuasa Hukum Fadly Amran-Maigus Nasir, Defika Yufiandra, menyatakan bahwa pihaknya sudah memperkirakan putusan tersebut. Ia menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh lawan politiknya tidak didukung dengan bukti yang kuat.
“Kami sangat yakin dengan dalil-dalil jawaban kami sebagai pihak terkait. Memang dalil-dalil yang diajukan pemohon terkesan mengada-ada dan tidak disertai dengan bukti-bukti untuk itu,” ujar Defika yang akrab disapa Adek.
Sebelumnya, pasangan Hendri Septa-Hidayat menggugat hasil Pilkada Kota Padang 2024 dengan tuduhan adanya politik uang yang dilakukan oleh pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir. Mereka menuding adanya pembagian sembako, minyak goreng, serta uang tunai kepada pemilih sejak masa kampanye hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selain itu, pemohon juga menuduh adanya mobilisasi aparatur pemerintahan, termasuk ketua RT, RW, dan lurah, untuk memenangkan paslon nomor urut 1. Mereka juga mengklaim bahwa terdapat pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang melibatkan 7.500 relawan dengan dugaan adanya pemberian uang serta target pengumpulan suara.
Namun, dengan putusan MK ini, pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Padang 2024. Sementara itu, Hendri Septa dan Hidayat harus menerima kenyataan bahwa upaya hukumnya untuk membatalkan hasil pemilihan telah kandas.(P03)
Discussion about this post