PALITONEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan tidak ada larangan bagi pasangan calon (paslon) membawa handphone (HP) atau catatan saat debat publik.
Hal ini disampaikan menanggapi potongan video Calon Wakil Gubernur Sumbar, Ekos Albar, yang viral karena terlihat membawa HP saat debat publik kedua pada Selasa (19/11/2024) malam.
Dalam video yang beredar, Ekos terlihat meletakkan HP di atas mimbar dan beberapa kali memeriksanya. Potongan video itu juga menunjukkan Ekos menyerahkan HP dan selembar kertas kepada seorang pengawal pribadi di bawah panggung.
Narasi yang berkembang di media sosial menyebutkan bahwa Ekos membawa contekan, bahkan menuding tindakan tersebut sebagai pelanggaran.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa penggunaan HP atau catatan oleh paslon tidak melanggar aturan tata tertib debat.
“Tidak ada pengaturan larangan paslon membawa handphone ke mimbar, termasuk membawa contekan atau konsep tulisan,” kata Ory, Rabu (20/11/2024).
Ory menjelaskan, pihak penyelenggara debat biasanya memberikan saran agar paslon tidak membawa HP ke mimbar, semata-mata untuk menghindari gangguan jaringan microphone yang dapat menghambat jalannya debat.
“Beberapa kali terjadi microphone terganggu karena berdekatan dengan smartphone. Itu merugikan paslon sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Ekos Albar menjelaskan bahwa alasan dirinya membawa HP adalah untuk mengakses data penting yang relevan dengan materi debat. Ia menegaskan, seorang calon pemimpin harus berbicara berdasarkan fakta, bukan sekadar teori atau retorika.
“Debat itu mengadu gagasan, bukan hanya sekadar retorika untuk mencari simpati masyarakat. Masyarakat perlu mendengar fakta, bukan janji atau pernyataan tanpa dasar,” ujar Ekos.
KPU Sumbar kembali menegaskan bahwa tindakan Ekos tidak menyalahi aturan dan tidak termasuk pelanggaran dalam tata tertib debat. Hal ini diharapkan dapat meredam spekulasi negatif yang berkembang di masyarakat. (**)
Discussion about this post