PALITONEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus korupsi Pertamina dengan nilai kerugian mencapai Rp 194,7 triliun. Modusnya adalah mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Ron 90 (Pertalite) menjadi Ron 92 (Pertamax).
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Barat (Sumbar), mengapresiasi Kejagung yang telah tegas membongkar dugaan pidana korupsi yang melibatkan sejumlah oknum di PT Pertamina.
Ketua DPD IMM Sumbar, Rahmat Hanafi mengatakan, pihaknya sangat mendukung kinerja Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi Pertamina ini. Ia menilai kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi PT Pertamina untuk meningkatkan sistem pengawasan internal demi memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai regulasi.
“Saya yakin PT Pertamina, khususnya PT Pertamina Patra Niaga wilayah Sumbagut, telah berusaha maksimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, akibat ulah oknum tertentu, banyak spekulasi liar yang berkembang di masyarakat,” ujar Hanafi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/3/2025).
Menurut Hanafi, dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejagung penting dilakukan. Dia mengajak masyarakat untuk melihat kasus ini secara proporsional agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap PT Pertamina.
“Kita harus bersama-sama mengawal dan mengawasi proses ini. Kami juga meminta PT Pertamina meningkatkan sistem pengawasan agar praktik seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya.
Hanafi juga menyoroti pentingnya menjaga ketersediaan BBM menjelang Lebaran. Ia meminta PT Pertamina tetap fokus dalam memastikan pasokan BBM bagi masyarakat selama periode mudik Idul Fitri.
“Saat ini, kita juga harus fokus terhadap ketersediaan BBM menjelang Lebaran. Kebutuhan BBM pasti meningkat karena tingginya angka pemudik. Jangan sampai kasus ini menghambat distribusi BBM bagi masyarakat,” tutupnya.
Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi Pertamina yang mencakup tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta sejumlah petinggi lainnya dari PT Pertamina dan beberapa perusahaan terkait.
Saat ini, penyidik terus melakukan penggeledahan guna mengumpulkan barang bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi dari pihak PT Pertamina. (**)
Discussion about this post