Palitonews – DPRD Kota Solok bersama pemerintah daerah (Pemda) setempat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan pemecah batu di kawasan jalan lingkar Utara, Tanah Garam, Selasa (5/9/2023).
Aksi sidak yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng itu, dilakukan sebagai bentuk respon langsung dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.
Selain Efriyon Coneng, sidak juga diikuti Rusdi Saleh dan Taufik Nizam, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Edrizal, Kepala DPTSP Elvi Basri, pejabat DPUPR serta dari Pertanian Joni Harnedi. Kedatangan mereka diterima Karyawan PT. Lima Prima Jaya, Rani.
Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng mempertanyakan seputar izin pengelolaan pemecah batu atau stone crusher yang ditengarai dilakukan PT Rimbo Peraduan di lahan bekas PT. Lima Prima Jaya di jalan Lingkar Utara, Kalumpang Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah.
“Kita dari DPRD dan Pemerintah Kota Solok ingin mengetahui lebih jauh soal izin usaha dan aktivitas pemecah batu yang dikhawatirkan masyarakat berdampak terhadap pencemaran udara akibat debu cruiser atau penggilingan batu,” kata Efriyon Coneng.
Menurut Coneng, langkah ini dilakukan karena pihaknnya melakukan tugas pengawasan sebagai wakil masyarakat yang mendapat laporan, bahwa di jalan Lingkar Utara Kalumpang Gurun Bagan,Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah terdapat aktivitas stone crusher atau kegiatan pemecahan batu yang diduga dioperasikan oleh PT.Rimbo Peraduan.
“Aktivitas pemecah batu di atas lahan diperkirakan seluas 1 hektare itu, bahkan diduga tidak mengantongi izin untuk mendirikan stone Cruser pada bekas lahan PT.Lima Prima Jaya,” ujar politisi PAN itu.
Efriyon Coneng menyebutkan bahwa masyarakat sudah mempertanyakan izin stone cruiser atau pemecah batu tersebut ke pihak Pemerintah Kota Solok.
Masyarakat melakukan itu karena mengaku merasa gusar, semenjak adanya stone crusher atau pemecahan batu dilokasi tersebut memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya, salah satunya terjadi pencemaran udara akibat dari debu proses pemecahan batu.
Selain itu, ulas Efriyon, lokasi aktivitas stone cruser itu sangat berdekatan dengan salah satu instlasai Pengolahan Air minum (IPA) Kalumpang yang berjarak hanya beberapa meter dari lokasi tersebut.
“Masyarakat menilai lokasi tersebut tidak layak untuk di jadikan tempat pemecahan batu yang juga akan berdampak terhadap udara yang berada di Kawasan Rumah Sakit Daerah yang terdapat di Banda Panduang yang hanya berjarak tidak begitu jauh dari lokasi,”jelas Efriyon Coneng.
Dalam kunjungan tersebut, tim DPRD Kota Solok bersama sejumlah pejabat terkait diterima salah seorang karyawan PT.Lima Prima Jaya, Rani di ruang kerjanya.
Pada pertemuan tersebut, Rani membantah yang melakukan pekerjaan adalah PT. Rimbo Peraduan. Dalam dialog terkait aktivitas perusahaan pemecah batu tersebut, karyawan tersebut mengaku segala aktivitas masih dilakukan oleh PT.Lima Prima Jaya.
Rani memastikan segala perizinan telah lengkap, meski dirinya tidak bisa memastikan jenis izin yang dikantongi. “Saya secara detail tidak bisa menjelaskan soal perizinan, karena manajer saya, bapak Lucky, sedang sakit dan tidak masuk kantor,” papar Rani.
Menyikapi itu, Wakil Ketua DPRD Kota Solok menyebut, untuk menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan tersebut, pihaknya bersama Dinas maupun instansi terkait akan segera melakukan rapat koordinasi, serta memanggil pihak perusahaan untuk mengetahui tentang perizinannya.
“Kita segera akan memanggil Direktur Perusahanaan untuk mencalami soal izin operasi stone crusher, serta mengakaji dampak kebisingan dan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh perusahaan pemecah batu tersebut, ” ujar Efriyon Coneng.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Solok, Elvy Basri mengatakan, hingga saat ini pihaknya (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tidak mengetahui terkait proses izin maupun memberikan semacam rekomendasi untuk pengoperasian stone crusher di jalan lingkar utara atau kalumpang Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku atas nama perusahaan PT.Rimbo Paraduan maupun PT.Lima Prima Jaya.
Karena alasan itu, Elvy Basri menegaskan, akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepada pimpinan perusahaan Stone cruiser terkait perizinannya.
“Jika memang tidak memiliki izin, tentunya kita akan mengambil sikap yang tegas terhadap pembangunan stone cruiser tersebut,”ungkap Elvy Basri.
Senada dengan itu, anggota DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam menjelaskan, pihaknya menerima saja segala macam bentuk investasi yang akan di lakukan di wilayah Kota Solok.
Hanya saja, seluruh prosedur harus mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. “Tentang telah beroperasinya Stone cruiser atau pemecah batu di Kawasan Kalumpang, persisnya di tepi jalan lingkar utara Kota Solok, sebaiknya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Jika memang tidak ada memiliki izin untuk mendirikan pemecah batu, sebaiknya dilakukan saja penutupan karena itu dianggap illegal,” tegasnya.
Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam juga menghimbau kepada pelaku usaha industry, sebelum berinvestasi di Kota Solok agar mengurus izin terlebih dahulu dan perizinan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan.
“Karena dokumen lingkungan itu salah satu bentuk acuan untuk pengolahan limbah dan polusi yang ditimbulkan akibat produksi dilokasi atau sekitar Stone cruiser atau pemecah batu tersebut,” ujar Taufiq Nizam.
Terkait persoalan ini, anggota DPRD Kota Solok berharap, ada ketegasan sikap dari pihak pemberi izin untuk menegakkan seluruh regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha khususnya di Kota Solok.
“Jangan ragu-ragu untuk menolak segala macam permohonan izin apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau mendapatkan sikap penolakan dari masyarakat yang dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru dan dapat merugikan seluruh pihak,” tegasnya. (semrul)
Discussion about this post