Palitonews – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA B30 Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie–Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Jumat (25/4), pukul 17.25 WIB.
Insiden terjadi di KM 11+500, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing, di mana seorang individu tidak dikenal tertemper kereta api.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa lokasi kejadian berada di dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija).
Area ini sepenuhnya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian dan tertutup untuk kegiatan umum. Aktivitas masyarakat di area tersebut sangat berisiko dan melanggar hukum.
“Perjalanan kereta api dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Khususnya Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api,” ujarnya.
Ia menambahkan, ruang manfaat jalur kereta api mencakup seluruh bagian yang digunakan untuk konstruksi jalan rel serta fasilitas penunjang operasional kereta. Wilayah ini tidak boleh digunakan untuk bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, ataupun membuang sampah. Aktivitas tersebut tergolong pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Reza juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta, sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2).
Sebagai langkah preventif, KAI Divre II Sumbar terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pelajar yang berada di sekitar jalur kereta api. KAI juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan komunitas pecinta kereta api (Railfans) dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keselamatan perkeretaapian. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau membahayakan di sekitar jalur rel, segera laporkan kepada petugas stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121, email cs@kai.id, atau media sosial resmi @keretaapikita,” tutupnya.(Ril)
Discussion about this post