KAI Divre II Sumbar Ingatkan Bahaya Aktivitas di Sekitar Rel Menyusul Insiden Kecelakaan - palitonews
palitonews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi & Bisnis
  • LIFESTYLE
    • Seleb
    • Wisata
    • Viral
  • OLAHRAGA
    • Sportainment
    • Bola
  • OPINI
  • Home
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi & Bisnis
  • LIFESTYLE
    • Seleb
    • Wisata
    • Viral
  • OLAHRAGA
    • Sportainment
    • Bola
  • OPINI
No Result
View All Result
palitonews
No Result
View All Result
Home Daerah

KAI Divre II Sumbar Ingatkan Bahaya Aktivitas di Sekitar Rel Menyusul Insiden Kecelakaan

redaktur by redaktur
7 May 2025
in Daerah
KAI Divre II Sumbar Ingatkan Bahaya Aktivitas di Sekitar Rel Menyusul Insiden Kecelakaan

istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Palitonews – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA B30 Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie–Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Jumat (25/4), pukul 17.25 WIB.

Insiden terjadi di KM 11+500, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing, di mana seorang individu tidak dikenal tertemper kereta api.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa lokasi kejadian berada di dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija).

Area ini sepenuhnya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian dan tertutup untuk kegiatan umum. Aktivitas masyarakat di area tersebut sangat berisiko dan melanggar hukum.

“Perjalanan kereta api dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Khususnya Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api,” ujarnya.

Ia menambahkan, ruang manfaat jalur kereta api mencakup seluruh bagian yang digunakan untuk konstruksi jalan rel serta fasilitas penunjang operasional kereta. Wilayah ini tidak boleh digunakan untuk bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, ataupun membuang sampah. Aktivitas tersebut tergolong pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Reza juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta, sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2).

Sebagai langkah preventif, KAI Divre II Sumbar terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pelajar yang berada di sekitar jalur kereta api. KAI juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan komunitas pecinta kereta api (Railfans) dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keselamatan perkeretaapian. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau membahayakan di sekitar jalur rel, segera laporkan kepada petugas stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121, email cs@kai.id, atau media sosial resmi @keretaapikita,” tutupnya.(Ril)

Tags: Kecelakaan Kereta ApiPerlintasan sebidangPT KAI Drive II Sumbar
Next Post
Politisi senior partai Golkar, Evelinda. (FOTO: IST)

Refleksi Hari Kartini, Evelinda Ajak Perempuan Minang Melek Digital: Mari Jadi Hebat!

Discussion about this post

Berita Terkini

Dandim 0312/Padang Resmi Berganti, Kepala Rutan Padang Hadiri Pisah Sambut

Dandim 0312/Padang Resmi Berganti, Kepala Rutan Padang Hadiri Pisah Sambut

12 May 2025
Kapal Terbalik Dihantam Ombak, Wisatawan Asal Riau Tewas Tenggelam di Padang

Kapal Terbalik Dihantam Ombak, Wisatawan Asal Riau Tewas Tenggelam di Padang

11 May 2025
KAI Divre II Layani Ribuan Penumpang KA Pariaman Ekspres Selama Libur Waisak

KAI Divre II Layani Ribuan Penumpang KA Pariaman Ekspres Selama Libur Waisak

10 May 2025
Rapat Kerja Keselamatan 2025, KAI Divre II Sumbar Tegaskan Komitmen Zero Accident

Rapat Kerja Keselamatan 2025, KAI Divre II Sumbar Tegaskan Komitmen Zero Accident

7 May 2025

Ikuti Kami di

Kategori

  • Bola
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • LIFESTYLE
  • Nasional
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seleb
  • Sportainment
  • Trending
  • Wisata

Berita Terkini

Dandim 0312/Padang Resmi Berganti, Kepala Rutan Padang Hadiri Pisah Sambut

Dandim 0312/Padang Resmi Berganti, Kepala Rutan Padang Hadiri Pisah Sambut

12 May 2025
Kapal Terbalik Dihantam Ombak, Wisatawan Asal Riau Tewas Tenggelam di Padang

Kapal Terbalik Dihantam Ombak, Wisatawan Asal Riau Tewas Tenggelam di Padang

11 May 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - palitonews.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi & Bisnis
  • LIFESTYLE
    • Seleb
    • Wisata
    • Viral
  • OLAHRAGA
    • Sportainment
    • Bola
  • OPINI

© 2023 - palitonews.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In