PALITONEWS – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) menyebutkan masih memungkinkan menerbitkan perubahan terhadap daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (caleg) DPRD tingkat provinsi yang telah ditetapkan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, sesuai dengan pasal 87 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Perubahan DCT caleg DPRD tingkat provinsi dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran selama tahapan kampanye.
“Perubahan DCT dapat dilakukan jika terbukti caleg DPRD melakukan pelanggaran larangan selama tahapan kampanye,” ujar Ory Sativa Syakban dalam rilisnya yang diterima PALITONEWS, Sabtu (2/12/2023).
Ory menyebutkan, selain karena melanggar tahapan kampanye KPU Sumbar juga dapat membatalkan nama DCT caleg DPRD Sumbar jika terbukti melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu selama pencalonan atau karena caleg sudah dipecat oleh parpol.
“Jika caleg melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu,dan dipecat oleh parpol KPU Sumbar bisa langsung membatalakn dalam DCT” terangnya.
Ditambahkan Ory, Larangan selama kampanye antara lain Politisasi sara, mengancam untuk melakukan kekerasan verbal kepada pemilih, kampanye menggunakan fasilitas ibadah dan menjanjikan memberikan uang kepada pemilih.
Pelaksana dan tim kampanye dilarang melibatkan pejabat non anggota parpol, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa serta WNI yang belum mempunyai hak pilih
“Kami berharap, seluruh peserta Pemilu dan caleg betul-betul memperhatikan larangan selama tahapan kampanye” sebutya.
KPU Sumbar dan KPU Kabupaten-Kota se Sumbar memiliki layanan Helpdesk kampanye untuk melayani konsultasi peserta Pemilu selama tahapan kampanye. (rilis)
Discussion about this post