KPU Sumbar: Pindah Memilih Paling Lambat 15 Januari 2024, Ini Syaratnya - palitonews
palitonews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi & Bisnis
  • LIFESTYLE
    • Seleb
    • Wisata
    • Viral
  • OLAHRAGA
    • Sportainment
    • Bola
  • OPINI
  • Home
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi & Bisnis
  • LIFESTYLE
    • Seleb
    • Wisata
    • Viral
  • OLAHRAGA
    • Sportainment
    • Bola
  • OPINI
No Result
View All Result
palitonews
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Sumbar: Pindah Memilih Paling Lambat 15 Januari 2024, Ini Syaratnya

redaksi by redaksi
8 January 2024
in Daerah
Anggota KPU Sumbar, Medo Patria. (IST)

Anggota KPU Sumbar, Medo Patria. (IST)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PALITONEWS – Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 tinggal hitungan hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan batas pindah memilih dapat dilakukan 30 hari sebelum hari pencoblosan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria mengatakan, selambat-lambatnya 15 Januari 2024 telah selesai mengurus pindah memilih.

“Ya, minimal mengurus pindah memilih itu 30 hari sebelum hari pencoblosan dan paling lambat 15 Januari sudah selesai untuk pengurusan pindah memilih,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/1/2024).

Disebutkan Medo, ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Sementara itu kata Medo, bagi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

“Itu sembilan kondisi untuk di pahami pemilih dan selambat-lambatnya pindah memilih H-30,” katanya.

Mantan Komisioner KPU Pesisir Selatan ini menyampaikan, dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Maka paling lambat itu, dari empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.

“Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024,” jelas dia.

Medo menjelaskan, pemilih harus datang sendiri untuk mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.

“Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih” jelas Medo.

Pada waktu pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.

Jadi nantinya, sebut Medo, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU melalui sistem informasi data pemilih (sidalih).

“Kalau Pemilu 2019 lalu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang tidak bisa, KPU yang tentukan melalui Sidalih di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana,” pungkasnya. (**)

Tags: KPU SumbarPemilih 2024Pemilu 2024
Next Post
Caleg DPR RI Dapil 1 Sumbar, Evelinda SE, MM, bersama Mantan Wakil Bupati Solok yang juga Sekretaris Golkar Sumbar, Desra Ediwan Anantanur sama-sama mengkampanyekan Golkar di Kabupaten Solok. (IST)

Evelinda Bergerak Masif dari Solok Raya hingga ke Padang, Optimis Golkar Rebut 2 Kursi DPR RI di Dapil 1 Sumbar

Discussion about this post

Berita Terkini

Dandim 0312/Padang Resmi Berganti, Kepala Rutan Padang Hadiri Pisah Sambut

Dandim 0312/Padang Resmi Berganti, Kepala Rutan Padang Hadiri Pisah Sambut

12 May 2025
Kapal Terbalik Dihantam Ombak, Wisatawan Asal Riau Tewas Tenggelam di Padang

Kapal Terbalik Dihantam Ombak, Wisatawan Asal Riau Tewas Tenggelam di Padang

11 May 2025
KAI Divre II Layani Ribuan Penumpang KA Pariaman Ekspres Selama Libur Waisak

KAI Divre II Layani Ribuan Penumpang KA Pariaman Ekspres Selama Libur Waisak

10 May 2025
Rapat Kerja Keselamatan 2025, KAI Divre II Sumbar Tegaskan Komitmen Zero Accident

Rapat Kerja Keselamatan 2025, KAI Divre II Sumbar Tegaskan Komitmen Zero Accident

7 May 2025

Ikuti Kami di

Kategori

  • Bola
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • LIFESTYLE
  • Nasional
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seleb
  • Sportainment
  • Trending
  • Wisata

Berita Terkini

Dandim 0312/Padang Resmi Berganti, Kepala Rutan Padang Hadiri Pisah Sambut

Dandim 0312/Padang Resmi Berganti, Kepala Rutan Padang Hadiri Pisah Sambut

12 May 2025
Kapal Terbalik Dihantam Ombak, Wisatawan Asal Riau Tewas Tenggelam di Padang

Kapal Terbalik Dihantam Ombak, Wisatawan Asal Riau Tewas Tenggelam di Padang

11 May 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - palitonews.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi & Bisnis
  • LIFESTYLE
    • Seleb
    • Wisata
    • Viral
  • OLAHRAGA
    • Sportainment
    • Bola
  • OPINI

© 2023 - palitonews.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In