Palitonews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan Penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) merupakan kewajiban bagi partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban mengatakan, ini merupakan keniscayaan bagi setiap Parpol yang mengajukan calon legislatif (caleg) maupun yang tidak sempat mengajukan di setiap dapil di berbagai tingkatan.
“RKDK dan LADK ini sebuah keniscayaan bagi Parpol, baik yang ada caleg maupun yang belum sempat mengajukan calon caleg di setiap dapil,” katanya, Jumat (24/11/2023)
Dikatakannya, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 18 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum pengelolaan dana kampanye oleh parpol selama masa kampanye.
Menurutnya, syarat tersebut diatas adalah untuk mewujudkan Pemilu yang Akuntabel dan Transparan. Maka kami minta kepada parpol untuk segera melakukan pembuatan RKDK yang menyampaikan LDK ke KPU.
“Oleh sebab itu, parpol wajib mencatat semua belanja yang timbul selama kampanye, dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan,” pungkasnya. (P03)
Discussion about this post