PALITONEWS – Program pemutihan pajak kendaraan 2025 resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kabar ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini terbebani oleh tunggakan, denda, dan biaya tambahan lain terkait kendaraan bermotor.
Melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025, program ini menawarkan pembebasan sejumlah beban administratif bagi pemilik kendaraan yang ingin memperbarui kewajiban perpajakannya.
Tak hanya menghapus denda, program pemutihan pajak kendaraan 2025 juga membebaskan beberapa biaya penting, termasuk bea balik nama dan pajak progresif untuk kendaraan kedua.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat serta memperkuat penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
“Tunggakan pajak kendaraan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja,” tegas Syefdinon saat konferensi pers di Padang, Selasa (24/6/2025).
Berikut lima bentuk pembebasan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini:
– 100 persen pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kecuali tahun berjalan.
– 100 persen pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak.
– Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
– Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.
– Bebas pajak progresif bagi kendaraan atas nama pemilik yang sama.
Namun, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru (penyerahan pertama) dan kendaraan yang dimutasi keluar dari Provinsi Sumbar.
Berdasarkan data Bapenda Sumbar, terdapat lebih dari 600 ribu kendaraan yang tercatat menunggak pajak. Kondisi ini menyebabkan kerugian besar bagi pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, program pemutihan pajak kendaraan 2025 ini diharapkan dapat menjadi solusi atas rendahnya kepatuhan pajak sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Melalui program ini, kami juga ingin membangun partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Kepatuhan pajak adalah salah satu kuncinya,” tambah Syefdinon.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, memberikan penegasan bahwa program pemutihan pajak kendaraan 2025 ini merupakan yang terakhir kali diberikan oleh Pemprov Sumbar.
“Jadi tunggakannya kita gratiskan ke belakang, ini diputihkan agar ke depan masyarakat taat pajak,” kata Vasko melalui video di akun TikTok resminya, Senin (23/6/2025).
“Tahun ini kita lakukan pemutihan pajak, sebelumnya juga sudah dilakukan pada 2022. Tapi kali ini yang terakhir, ke depan tidak ada lagi pemutihan,” tegasnya.
Vasko juga mengingatkan masyarakat untuk segera memeriksa status pajak kendaraan mereka dan tidak menunda pembayaran hingga batas akhir 31 Agustus 2025.
Manfaat Besar Bagi Warga
Kebijakan ini bukan hanya soal keringanan biaya, tetapi juga berkaitan dengan penataan ulang sistem perpajakan kendaraan bermotor di Sumbar yang selama ini menghadapi banyak kendala teknis akibat denda yang menumpuk. (**)
Discussion about this post