Palitonews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyampaikan bahwa 11 kabupaten/kota di wilayah tersebut harus menghadapi permohonan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, menjelaskan bahwa terdapat 13 perkara yang diajukan oleh 13 pemohon terkait hasil penetapan perolehan suara Pemilu Serentak 2024.
“Hal ini pasca keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3-6 Januari 2025. Akibatnya, penetapan calon terpilih di 11 kabupaten/kota tersebut harus ditunda hingga perkara perselisihan selesai diputuskan oleh MK,” katanya, Rabu (8/1/2025).
Dijelaskannya, 13 perkara tersebut berasal dari 11 KPU kabupaten/kota di Sumbar. Dua perkara diajukan dari KPU Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
“Sementara sisanya masing-masing berasal dari Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Tanah Datar,” ungkapnya.
Melalui situs resmi MK, diketahui bahwa jadwal persidangan untuk 13 perkara tersebut akan dimulai pada Jumat, 10 Januari 2025. Semua perkara dari Sumbar akan disidangkan di Panel 1 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suhartoyo, dengan anggota Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
“KPU Provinsi Sumbar akan terus mendampingi KPU kabupaten/kota yang berperkara bersama Tim Persidangan KPU RI. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran informasi dan proses persidangan,” jelasnya.
Merujuk Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK terkait tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilu.
“Namun, dalam kasus ini, proses penetapan harus menunggu hingga perkara di MK selesai,” katanya.
Di sisi lain, Hamdan memastikan bahwa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat 2024, tidak ada gugatan yang tercatat dalam e-BRPK MK.
“Hal ini memastikan bahwa proses penetapan untuk Pilgub Sumbar 2024 dapat berjalan tanpa hambatan,” tutupnya. (P03)
Discussion about this post