Palitonews- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Sumatera Barat sebagaimana terlampir.
Selengkapnya Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Provinsi Sumbar Pemilu 2024 bisa diunduh di sini
Discussion about this post