Palitonews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Dua orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini turut diamankan.
Kasubbid IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Willian Harbensyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh tim Unit III. Tim mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU 14.264.574 Tembok, Kecamatan Lubuk Basung.
“Saat patroli, tim mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther yang melakukan pengisian BBM Bio Solar subsidi dalam waktu yang lama,” ujar AKBP Willian, Senin (10/3/2025).
Sekitar pukul 01.15 WIB, tim menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Basung. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk jerigen kosong dan tangki tambahan yang telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumlah besar.
Dalam operasi ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi B 7565 KG yang telah dilengkapi tangki tambahan berisi Bio Solar subsidi. Selain itu, ditemukan pula 14 jerigen kosong, satu corong, serta dua ember yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penyalahgunaan ini turut diamankan. Mereka adalah AT (32), seorang sopir, serta N (51), buruh harian lepas yang berperan sebagai anak pompa. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Markas Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Willian menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan subsidi BBM. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran,” tegasnya.(P03)
Discussion about this post