Palitonews- Polresta Padang segera melakukan pemanggilan terhadap oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang yang diduga melakukan penipuan.
Anggota dewan tersebut diduga melakukan penipuan perihal pemalsuan identitas dalam penerbitan sertifikat tanah.
Pemanggilan berdasarkan laporan Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang Dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat tanah seluas 5.329 M² di Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah mengatakan, laporan tersebut sudah diterima sekitar dua bulan yang lalu dengan pelapor mengatasnamakan Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang.
“Ada sekitar 5 saksi yang sudah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat ini terlapor akan kita minta keterangan untuk kasus ini,” katanya, Selasa (31/10/2023).
Dijelaskannya, saat ini yang bersangkutan masih berstatus terlapor. Setelah terlapor sudah diperiksa, maka dilanjutkan dengan gelar perkara.
“Setelah bukti-bukti dikumpulkan sejumlah saksi juga dimintai keterangan dan juga terlapor, nantinya kita lakukan gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.
Sementara Kuasa Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang, sekaligus Mamak Kepala Waris, Suharzansyah mengatakan, pihaknya sudah melaporkan yang bersangkutan pada 20 Juli 2023 lalu.
“Kita laporkan terkait penipuan atau pemalsuan identitas dalam hal penerbitan sertifikat tanah seluas 5.329 M2 di tanah milik kaum kami yang mengakibatkan kerugian dengan estimasi sebesar Rp 5,329 miliar,” katanya.
Pihaknya berharap kepolisian dalam hal ini Polresta Padang supaya bisa memproses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap keadilan bisa di tegakkan dan laporan kami ini bisa diproses pihak Polresta Padang,” pungkasnya. (P03)
Discussion about this post