PALITONEWS – Tim Black Spider Polres Solok Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis mobil dan sepeda motor yang beraksi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Tiga dari empat pelaku berhasil diringkus. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pencurian mobil L300 di Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, pada 12 Maret 2025 lalu. Mobil tersebut dicuri usai Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku secara bertahap.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, salah satu tersangka pertama yang diamankan adalah pria berinisial U.
Tersangka U yang tercatat sebagai warga Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok itu ditangkap warga setelah menabrak pohon saat mencoba melarikan diri usai menjalankan aksinya.
Pelaku U ini diringkus pada 13 Maret 2025 yang sekaligus menjadi titik awal pengungkapan kasus ini secara menyeluruh.
“Dari penangkapan U, kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya,” ujar Iptu Oon, Rabu (28/5/2025).
Tersangka lainnya adalah M (30), yang diamankan di daerah Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti. Kemudian tersangka S (33), ditangkap di rumah kakaknya di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung. Kedua tersangka ini ditangkap di hari yang sama, yakni Rabu, 28 Mei 2025.
“Tersangka M kami tangkap saat bersembunyi di sebuah gubuk ladang warga di Air Dingin dekat Alahan Panjang,” kata Mantan Kasat Narkoba Polres Solok itu.
Menurut Oon, penangkapan dua tersangka ini tidak lepas dari peran aktif Bhabinkamtibmas Nagari Koto Baru, Bripka Dhani, yang mencurigai kehadiran warga baru di wilayah tersebut.
Kecurigaannya terbukti benar setelah dilakukan koordinasi dengan tim Satreskrim Polres Solok Kota, yang kemudian memastikan bahwa tersangka S merupakan bagian dari komplotan curanmor yang sedang diburu.
“Kami menyita satu unit mobil L300 hasil curian serta 8 unit sepeda motor. Para pelaku ini diketahui spesialis pencurian kendaraan bermotor, termasuk di area masjid,” lanjut Oon.
Polisi juga mengungkap bahwa M dan S berperan sebagai penjual barang hasil curian. Mereka kerap memanfaatkan jaringan informal untuk menjual kendaraan hasil curian ke luar daerah.
Saat ini, ketiga tersangka telah meringkuk di sel Polres Solok Kota. “Satu pelaku lainnya masih kami buru,” katanya. (***)
Discussion about this post