PALITONEWS – Jajaran Satresnarkoba Polres Solok Kota meringkus seorang diduga pengedar ganja berinisial KIKI (23). Pelaku diciduk di sebuah rumah belakang Kejaksaan Negeri Solok, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati (PPA), Kecamatan Tanjung Harapan, Selasa (4/3/2025) pagi.
Penangkapan KIKI ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Solok Kota. Lantas, tim langsung bergerak ke lokasi untuk menciduk pelaku.
Kasat Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid membenarkan informasi tersebut. Pihaknya menemukan satu plastik bening berisi dua paket ganja kering yang dibungkus plastik bening.
Kemudian, anggotanya melanjutkan penggeledahan ke sebuah pondok milik KIKI yang berjarak sekitar 100 meter di belakang rumahnya.
Di sana, petugas menemukan sebuah tas ransel merk Eiger warna hitam yang berisi satu paket besar ganja kering yang dibungkus lakban coklat, satu paket ganja kering dalam plastik kresek merah biru, satu plastik bening berisi tujuh paket ganja kering, dan satu paket ganja kering yang dibungkus plastik bening.
“Anggota juga menemukan timbangan warna merah dan satu pack plastik bening,” kata Amin.
Dalam saku celana KIKI, petugas juga menemukan sebuah handphone Android warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Pelaku mengakui ganja tersebut adalah miliknya. Setelah penggeledahan selesai, dia dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
AKP Amin Nurasyid berkomitmen untuk menyapu bersih pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Polres Solok Kota. (**)
Discussion about this post