PALITONEWS – Kasus pembunuhan mayat di jurang Sitinjau Lauik mulai terungkap setelah polisi meringkus seorang pelaku berinisial R (25), yang diduga terlibat dalam kematian pria berinisial A (39).
Mayat korban ditemukan terbungkus kain di dekat jurang Kelok Lauak, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada pertengahan Oktober 2024.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, menjelaskan bahwa mayat ditemukan pada Senin (14/10/2024) dan diduga merupakan korban pembunuhan. Polisi menduga kuat korban tewas akibat kasus utang narkoba. Pelaku, warga Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, ditangkap di rumahnya tiga hari setelah penemuan mayat tersebut.
“Pelaku ditangkap di kediamannya beberapa hari setelah penemuan mayat,” ujar Kompol Sosmedya, Jumat (1/11/2024).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dugaan pembunuhan ini melibatkan lebih dari satu orang. Polisi kini masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa motif pembunuhan diduga terkait utang-piutang pembelian narkotika jenis sabu. Baik pelaku maupun korban diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini, pelaku ditahan di sel Polsek Lubuk Kilangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, penemuan mayat di jurang Sitinjau Lauik telah menggegerkan warga Kota Padang. Korban berinisial A, seorang buruh harian lepas yang tinggal di Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka di tubuhnya, yang memperkuat dugaan bahwa ia menjadi korban pembunuhan. (**)
Discussion about this post