Palitonews – Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ir Ulul Azmi angkat suara terkait insiden ledakan yang terjadi di Semen Padang Hospital (SPH) beberapa waktu lalu.
Ledakan itu diduga akibat adanya perbaikan atau pengelasan terhadap jalur AC sentral di rumah sakit tersebut.
Ulul Azmi yang juga berkompeten dalam Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan (AK3 PUBT) mengungkapkan beberapa hal.
Di antaranya kalau dilihat dari sudut pandang K3, dari segi regulasi yang mengatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja di Pasal 2 Ayat 1 yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara.
Yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia, serta Ayat 2 yang merupakan ketentuan-ketentuan dari ayat 1 yang berlaku dalam tempat kerja salah satunya dalam huruf a. Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
Kemudian, kegiatan dan pekerjaan reparasi terhadap AC central atau pesawat pendingin tersebut harus menerapkan syarat-syarat K3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalua kita merujuk pada pesawat pendingin yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016 Tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 yang termasuk dalam bejana tekanan, salah satunya di Huruf e yaitu pesawat pendingin yang mana ketentuan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat 2 yaitu Bejana Tekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm2 (satu kilogram per sentimeter persegi) dan volume lebih dari 2,25 (dua koma dua puluh lima) liter,” bebernya, Kamis (1/4/2024).
Ulul Azmi mengatakan, AC Central atau pesawat pendingin yang digunakan oleh rumah sakit maupun perhotelan tentu termasuk objek pengawasan yang wajib menerapkan syarat K3.
“Kita melihat dari personil salah satunya bahwasanya pesawat Pendingin tersebut harus memiliki teknisi bejana tekanan dan tangki timbun yang memiliki kompetensi dan lisensi K3 yang dikeluarkan oleh kementerian,”ungkapnya.
Serta, lanjutnya, kalau bicara terkait dengan pemeriksaan dan pengujian pesawat pendingin yaitu dibagi atas empat, antara lain pemeriksaan pertama yang wajib dilakukan kepada pesawat pendingin sebelum di lakukan pengoperasian.
Pemeriksaan Berkala yaitu sekurang-kurangnya setiap satu kali dalam dua tahun dan pengujian sekurang-kurangnya setiap satu kali dalam lima tahun.
“Pemeriksaan khusus apabila terjadi kecelakaan, peledakan dan sejenisnya serta pemeriksaan ulang apabila didapat kekeliruan dari hasil pemeriksaan sebelumnya, yang mana pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekanan dan Tangki Timbun ataupun Pengawas Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekanan dari dinas Tenaga Kerja setempat dan atau dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” tegasnya.
“Maka, kalau kita lihat dari beberapa kronologi bahwasanya pada saat itu terjadi perbaikan atau reparasi terhadap pesawat pendingin yang mana adanya proses pengelasan dan sesuai dengan ketentuan pengelasan itu wajib dilakukan oleh juru las yang memiliki kompetensi,” ujarnya.
Oleh Karena itu, kata Ulul Azmi, berkaca dari kejadian ini tentu banyak hal yang perlu disimpulkan dan menjadi bahan acuan. Yaitu apakah petugas yang melakukan pekerjaan pengelasan memiliki kompetensi juru las kelas 1 sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.
“Apakah perusahaan dengan ini Rumah Sakit Semen Padang Hospital sudah mempekerjakan Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang sudah memiliki Kompetensi?,” jelasnya.
“Apakah pesawat pendingin tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik pertama maupun berkala? Tentu hal tersebut nantinya bisa kita jawab setelah adanya investigasi lanjutan oleh pegawai pengawas dan pengawas spesialis K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekanan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar,” kata dia.
Ulul Azmi mengimbau bagi para pengusaha yang memiliki potensi bahaya serupa untuk menjadikan ini sebagai fokus karena kejadian kecelakaan kerja ini bisa juga terjadi berulang apabila kita tidak menerapkan syarat-syarat K3 yang sudah diatur.
“Dan perlu juga kita pahami K3 ini adalah tanggung jawab kita bersama baik dari pengusaha, pekerja, pengusaha dan siapa saja yang berada di suatu tempat kerja baik itu rumah sakit, hotel, perbankan, industri lainnya,” katanya.
“Mari kita tingkatkan kesadaran dan budaya penerapan K3 di Indonesia sesuai juga dengan Momen saat ini yaitu kita masih berada dalam Suasana Bulan K3 Nasional Tahun 2024 sejak 12 Januari 2024 – 12 Februari 2024 mendatang,” tambahnya. (P04).
Discussion about this post