Palitonews- Terhitung hingga Agustus 2023, Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat (Sumbar) telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp 42,7 miliar.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar, Raihan Farani menyampaikan, santunan diserahkan itu sebagai wujud hadirnya negara bagi korban kecelakaan.
Menurutnya,Jasa Raharja merupakan perusahaan pemerintah yang ditunjuk langsung oleh negara untuk menjalankan program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas (DKLLJ).
“Kami berupaya memberikan perlindungan bagi penumpang angkutan umum baik di darat, laut maupun udara. Dana tersebut bersumber dari pembayaran iuran wajib yang dibayarkan oleh penumpang bersamaan dengan pembelian tiket resmi,” katanya, Kamis (14/9/2023).
Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang pendanaannya bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“SWDKLLJ dibayarkan oleh para pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya,” jelasnya.
Selanjutnya Jasa Raharja Sumbar untuk terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaiknya dengan aman, cepat dan tepat kepada masyarakat.
“Bagi korban kecelakaan meninggal dunia, dalam waktu 1 hari 14 menit, kita dapat menyelesaikan proses penyerahan santunannya langsung kepada ahli waris,” ungkapnya.
Raihan berharap masyarakat Sumatera Barat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan.
“Selalu gunakan helm maupun sabuk pengaman, hati-hati di jalan, utamakan selalu keselamatan dari pada kecepatan,” pungkasnya. (P03)
Discussion about this post