Setop PNS Masuk Pemko Padang, Moratorium Diberlakukan - palitonews
palitonews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi & Bisnis
  • LIFESTYLE
    • Seleb
    • Wisata
    • Viral
  • OLAHRAGA
    • Sportainment
    • Bola
  • OPINI
  • Home
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi & Bisnis
  • LIFESTYLE
    • Seleb
    • Wisata
    • Viral
  • OLAHRAGA
    • Sportainment
    • Bola
  • OPINI
No Result
View All Result
palitonews
No Result
View All Result
Home Daerah

Setop PNS Masuk Pemko Padang, Moratorium Diberlakukan

redaksi by redaksi
26 September 2023
in Daerah
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree Algamar. (Sumber: FB Diskominfo Padang)

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree Algamar. (Sumber: FB Diskominfo Padang)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Palitonews – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menghentikan sementara (moratorium) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk Kota Padang. Penyetopan itu berlangsung selama empat bulan ke depan.

“Benar, karena banyaknya permohonan PNS yang ingin mengabdi di Pemko Padang, kami memberlakukan moratorium dulu,” ucap Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree Algamar, dikutip dari laman FB Diskominfo Padang, Selasa (26/9/2023).

Moratorium itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023. Dalam edaran itu, moratorium mulai diberlakukan sejak tanggal 21 September hingga 31 Desember 2023.

Sekda menjelaskan, moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Padang dilaksanakan dalam rangka upaya untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuaiAnalisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Apalagi, sejak beberapa waktu belakangan ini cukup banyak PNS yang masuk ke lingkungan Pemko Padang.

“Tentunya, dengan banyaknya PNS yang masuk ke Padang, kita harus menata kembali sesuai Anjab dan ABK,” beber Sekda.

Sementara itu, moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemko Padang tidak berlaku bagi PNS yang telahmendapatkan permintaan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemerintah Kota Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya.

Andree menekankan, sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang tidak dibolehkan untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Padang. (**)

Tags: ASN PadangKota PadangMoratorium ASN masuk Pemko PadangPalitonews.comPemko Padang
Next Post
Politisi Golkar, Evelinda, SE, MM, saat bersilaturahmi dengan masyarakat Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. (Sumber: Istimewa)

Disambut Antusias, Warga Kacang Siap Menangkan Evelinda Jadi Anggota DPR RI di Pemilu 2024

Discussion about this post

Berita Terkini

Revitalisasi Bahasa Minangkabau, Balai Bahasa Sumbar Gelar Bimtek Bahasa Daerah untuk Guru Utama di 18 Daerah

Revitalisasi Bahasa Minangkabau, Balai Bahasa Sumbar Gelar Bimtek Bahasa Daerah untuk Guru Utama di 18 Daerah

9 June 2025
TMMD Ke-124 Kodim 0306/50 Kota Resmi Ditutup, Gubernur Sumbar Apresiasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

TMMD Ke-124 Kodim 0306/50 Kota Resmi Ditutup, Gubernur Sumbar Apresiasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

4 June 2025
Menjaga Fungsi Vital dan Keamanan Ikon Kelok 9, Gubernur Sumbar Tertibkan Aktivitas Dagang

Menjaga Fungsi Vital dan Keamanan Ikon Kelok 9, Gubernur Sumbar Tertibkan Aktivitas Dagang

4 June 2025
Menteri Abdul Mu’ti Tunjuk SMK Muhammadiyah 1 Padang Jadi Pelaksana Qurban Iduladha 1446 H

Menteri Abdul Mu’ti Tunjuk SMK Muhammadiyah 1 Padang Jadi Pelaksana Qurban Iduladha 1446 H

4 June 2025

Ikuti Kami di

Kategori

  • Bola
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • LIFESTYLE
  • Nasional
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seleb
  • Sportainment
  • Trending
  • Wisata

Berita Terkini

Revitalisasi Bahasa Minangkabau, Balai Bahasa Sumbar Gelar Bimtek Bahasa Daerah untuk Guru Utama di 18 Daerah

Revitalisasi Bahasa Minangkabau, Balai Bahasa Sumbar Gelar Bimtek Bahasa Daerah untuk Guru Utama di 18 Daerah

9 June 2025
TMMD Ke-124 Kodim 0306/50 Kota Resmi Ditutup, Gubernur Sumbar Apresiasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

TMMD Ke-124 Kodim 0306/50 Kota Resmi Ditutup, Gubernur Sumbar Apresiasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

4 June 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - palitonews.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Dunia
    • Ekonomi & Bisnis
  • LIFESTYLE
    • Seleb
    • Wisata
    • Viral
  • OLAHRAGA
    • Sportainment
    • Bola
  • OPINI

© 2023 - palitonews.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In