PALITONEWS – Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Nofi Candra – Leo Murphy, meminta Bawaslu Sumbar mengambil alih laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang sebelumnya dihentikan oleh Bawaslu Kota Solok. Laporan tersebut mencakup tiga kasus pelanggaran yang dinilai tidak ditindaklanjuti secara adil.
“Kami meminta agar Bawaslu Sumbar mengambil alih kasus ini karena Bawaslu Kota Solok tidak netral dan berpihak. Ada tiga laporan pelanggaran yang sangat jelas, namun tidak ditindaklanjuti,” ujar Amnasmen, kuasa hukum NC-LM, di kantor Bawaslu Sumbar, Rabu (20/11/2024).
Mantan Ketua KPU Sumbar itu menjelaskan bahwa dua dari tiga laporan yang diajukan sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat oleh Bawaslu Kota Solok, meski alat bukti yang disampaikan dianggap terang dan lengkap.
“Kami memiliki bukti berupa video yang menunjukkan pelanggaran pidana seperti penggunaan fasilitas pemerintah dan keterlibatan ASN dalam kampanye salah satu paslon,” katanya.
Laporan pertama terkait kampanye tanpa izin yang dilakukan paslon Ramadhani Kirana Putra-Suryadi Nurdal. Kampanye tersebut diadakan di fasilitas milik pemerintah daerah dan melibatkan ASN, lengkap dengan bukti berupa video dan tangkapan layar undangan resmi dari pejabat ASN.
“Kami melihat pelanggaran yang sangat jelas, seperti penggunaan fasilitas pemerintah dan janji penambahan gaji serta THR. Namun, Bawaslu Kota Solok menyatakan tidak cukup bukti,” tegas Amnasmen.
Laporan kedua menyangkut adanya arak-arakan antar-kelurahan yang melanggar UU Pilkada, karena izin kampanye hanya diberikan untuk satu titik lokasi. Meski pelanggaran ini dilarang oleh UU Nomor 10 Tahun 2016, laporan tersebut juga tidak ditindaklanjuti.
Sementara itu, laporan ketiga menyebutkan adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp1 juta kepada kelompok tani oleh salah satu paslon. Bukti yang diserahkan mencakup laporan dari Panwas Kelurahan. Namun, kasus ini pun tidak mendapat tindak lanjut dari Bawaslu Kota Solok.
Amnasmen menegaskan, ketiga laporan tersebut diharapkan tetap diproses agar pelaksanaan Pilkada di Kota Solok berjalan jujur dan adil.
“Kami meminta Bawaslu Sumbar bersikap tegas dan objektif agar semua calon diperlakukan setara,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Bawaslu Sumbar, Vifner mengatakan, pihaknya akan segera membahas laporan ini dalam rapat pleno. “Kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan agar Pilkada berjalan sesuai hukum dan menjaga objektivitas,” ucap Vifner. (**)
Discussion about this post