Palitonews – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api (KA) melalui kegiatan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan.
Sepanjang tahun 2025, kegiatan ini telah dilaksanakan sebanyak 58 kali di berbagai titik wilayah operasional. Kegiatan terbaru berlangsung pada Rabu, 17 April 2025, di perlintasan sebidang JPL 21 Km 20+081, petak jalan Tabing–Lubuk Buaya, Kota Padang.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI, serta komunitas pecinta kereta api.
Kegiatan dilakukan secara langsung di lapangan melalui pembagian stiker, penyampaian imbauan menggunakan pengeras suara, serta pembentangan spanduk keselamatan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
“Disiplin pengguna jalan masih menjadi tantangan besar. Meski angka kecelakaan mengalami penurunan, hingga April 2025 kami mencatat masih terjadi 9 insiden di perlintasan sebidang,” ujar Reza.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 terdapat 21 kejadian serupa yang menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia. Reza juga mengungkapkan bahwa hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup 9 titik perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan operasional KA.
Tindakan ini dilakukan sesuai regulasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018.
Dalam kesempatan tersebut, Reza mengingatkan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan akibat perpotongan langsung antara jalur KA dan jalan raya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm, dan mendahulukan perjalanan kereta api.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk menjauhi jalur KA dan mematuhi aturan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.(P03)
Discussion about this post