PALITONEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memastikan tidak ada gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pemilu Serentak 2024.
Meski demikian, sebanyak 13 gugatan terkait pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota tercatat di laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI).
“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK, tetapi terdapat 13 gugatan terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, Kamis (12/12/2024).
Sebanyak 11 daerah yang menghadapi gugatan meliputi:
1. Kota Padang Panjang: Gugatan dari pasangan calon (paslon) Nasrul dan Eri.
2. Pasaman: Dua gugatan dari paslon Mara Ondak-Desrizal serta paslon Sabar-Sukardi.
3. Tanah Datar: Gugatan dari paslon Richi Aprian-Doni Karsont.
4. Lima Puluh Kota: Satu gugatan.
5. Kota Sawahlunto: Gugatan dari paslon Deri Asta-Desri Seswinari.
6. Kota Solok: Gugatan dari paslon Nofi Candra-Leo Murphy.
7. Pasaman Barat: Dua gugatan dari paslon Daliyus K.-Heri Miheldi dan Hamsuardi-Kusnadi.
8. Solok Selatan: Gugatan dari paslon Armensyah Johan-Boy Iswarmen.
9. Kota Payakumbuh: Gugatan dari paslon Supardi-Tri Venindra.
10. Padang: Gugatan dari paslon Hendri Septa-Hidayat.
11. Mentawai: Gugatan dari paslon Rijel Samaloisa-Yosep Sarokdok.
Hamdan menjelaskan bahwa KPU Sumbar bersama KPU kabupaten/kota akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU RI pada 12–14 Desember 2024. Tujuannya adalah mempersiapkan langkah strategis untuk menghadapi sengketa di MK.
“Kami optimistis memenangkan semua gugatan di MK karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sengketa hasil Pemilu 2024 menjadi tantangan penting bagi KPU Sumbar dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu.
Dengan tidak adanya gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur, KPU Sumbar berharap dapat mempertahankan kepercayaan publik terhadap kualitas proses pemilu di daerah ini.
“Hal ini menunjukkan bahwa hasil pemilu tingkat provinsi dapat diterima secara luas oleh masyarakat,” pungkas Hamdan. (P03)
Discussion about this post