PALITONEWS – Satreskrim Polres Solok Kota menangkap sepasang suami-istri berinisial ER (38) dan IL (37) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan emas milik seorang mahasiswi asal Pesisir Selatan.
Modus yang digunakan pelaku adalah ritual dukun untuk memperdaya korban. Korban berinisial A (20) yang merupakan pacar dari anak pelaku, diperdaya hingga menukar kalung emas miliknya dengan emas palsu.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku memanfaatkan hubungan korban dengan anaknya untuk melancarkan aksinya.
“Anak pelaku adalah pacar korban. Korban sering datang ke rumah pelaku hingga akhirnya mereka melihat kalung emas yang dipakai korban,” ujar Iptu Oon, Selasa (11/3/2025*).*
Pelaku kemudian menghubungi orang tua korban dan mengatakan bahwa korban dalam kondisi tidak aman karena pikirannya selalu ingin bersama kekasihnya. Untuk menyembuhkan hal tersebut, korban diminta menjalani ritual mandi dengan ramuan dukun.
Saat ritual berlangsung, korban dimandikan dengan limau (jeruk) dan ramuan daun-daunan. Pada saat itu, semua perhiasan korban, termasuk kalung emas, dilepas. Tanpa disadari, pelaku telah menyiapkan emas palsu serupa dan menukarnya saat korban sedang mandi.
Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku kembali meminta korban untuk mandi sekali lagi. Setelah ritual selesai, korban pun pulang ke kampung halamannya di Pesisir Selatan.
Tak lama kemudian, korban menyadari kalung emas yang dipakainya telah berubah menjadi emas palsu.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pasangan suami-istri tersebut di rumah kontrakannya di Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Minggu (9/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah menjual sebagian emas hasil penggelapan ke toko emas seharga Rp 3,6 juta.
Total keuntungan yang didapat dari kejahatan ini mencapai Rp 18 juta, yang digunakan untuk membeli perabot rumah, membayar kontrakan, serta membeli emas lain untuk digunakan sendiri.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (***)
Discussion about this post