PALITONEWS – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumbar harus menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal tersebut disampaikan Gubernur Mahyeldi, usai mengetahui adanya 2 kasus pelanggaran netralitas ASN yang sedang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.
“Berdasarkan data Bawaslu, saat ini ada 2 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar. Kita tegaskan, ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN, kasus serupa tidak boleh terjadi lagi di Sumbar,” tegas Mahyeldi di Padang, Senin (5/2/2024).
Dikatakannya, secara jelas terkait dengan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian itu juga telah diperkuat pemerintah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu pada akhir september lalu.
Selain itu, dalam berbagai kesempatan Mahyeldi mengaku, juga telah memberikan himbauan agar seluruh ASN senantiasa menjaga netralitasnya dalam pemilu 2024. Terkait dengan fakta masih ada oknum yang melanggar, Mahyeldi mengaku setuju, para pelanggar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua orang bersamaan kedudukannya dalam hukum, jika ada yang melanggar tentu harus siap menerima segala konsekwensi,” tegas Mahyeldi.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengatakan hingga masa kampanye Pemilu 2024 ini, pihaknya telah menemukan dua kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar dan kedua kasus tersebut saat ini telah ditindaklanjuti sesuai aturan oleh Bawaslu Sumbar.
“Dari dua kasus yang ditanggani Bawaslu, satu kasus terjadi di Kabupaten Pasaman Barat. Hasil pemeriksannya telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KASN juga sudah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaian setempat untuk menjatuhkan sanksi sedang kepada yang bersangkutan,” ungkap Muhammad Khadafi.
Sementara, satu kasus lagi, tukuknya, terjadi di Kabupaten Agam. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Bawaslu dan belum dilimpahkan ke KASN.
Khadafi menjelaskan, secara jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024 cenderung turun dibanding Pemilu 2019 di Sumbar. Pada Pemilu 2019 lalu tercatat 27 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar yang tersebar pada 10 kabupaten/kota dengan saksi beragam, mulai dari ringan hingga sedang.
Meskipun secara jumlah kasus trendnya menurun, namun menurut Khadafi, Bawaslu Sumbar akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan agar Pemilu 2024 bisa berlangsung secara adil untuk semua.
Khadafi menyarankan, sebaiknya partisipasi aktif ASN dalam pemilu lebih kepada sosialisasi tahapan pada masyarakat. Bukan terlibat langsung dalam mengajak atau memberikan dukungan pada salah satu peserta pemilu.
“ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif. Tidak boleh menggunakan atribut ASN ataupun partai dan menjadi peserta. Tidak boleh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan. Kondisi itu memang agak sulit, sengaja atau tidak sengaja bisa terjadi pelanggaran. Maka lebih baik ASN itu berperannya dari segi mendorong peningkatan partisipasi masyarakat untuk memilih bukan hadir dalam kampanye,” katanya. (rilis)
Discussion about this post