Palitonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan objek wisata Sajuta Janjang tahun anggaran 2019 di Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kamis (16/11/2023) malam.
Ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam oleh tim jaksa penyidik sebelum ditahan.
Tiga tersangka itu masing-masing pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial P, Direktur PT BJP berinisial MI selaku rekanan pemenang tender dan B sebagai pelaksana proyek tersebut.
“Setelah diperiksa kurang lebih enam jam, diperoleh cukup bukti yang kuat untuk menetapkan P, MI dan B sebagai tersangka korupsi. Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 16 November 2023 hingga 6 Desember 2023,” kata Kajari Agam, Burhan, Jumat (17/11/2023)
Burhan menjelaskan, proyek pembangunan kawasan wisata Sajuta Janjang itu berada di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Agam yang dikerjakan di tahun anggaran 2019. Proyek ini merupakan paket lanjutan dari tahun sebelumnya dengan pembiayaan mencapai Rp4,2 miliar.
Dugaan korupsi dari proyek ini kata Kajari, diselidiki sudah relatif lama, yakni sejak tahun lalu. Selama penyelidikan, tim penyidik pidana khusus Kejari Agam telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi dan meminta keterangan tiga orang ahli.
Termasuk katanya, juga telah menyita barang bukti dan dokumen-dokumen pembangunan proyek tersebut, serta telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan untuk hari ini menetapkan tiga orang tersangka masing-masing, P, MI dan B dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut,” sebut Burhan.
Burhan menambahkan, dalam pelaksanaan proyek fisik tersebut ada beberapa item pembangunan yang dianggap menyimpang, sehingga berdasarkan pemeriksaan dan perhitungan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
“Berdasarkan perhitungan BPK RI, para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp553 juta. Ada beberapa item yang dianggap menyimpang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, salah satunya kekurangan volume pekerjaan yang dapat dinilai dengan uang,” jelasnya lagi.
Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 16 November 2023 hingga 6 Desember 2023. Penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana.
Ditambahkan lagi, para tersangka diduga melanggar primer Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Berdasar penetapan tersangka ini, dalam rangka mempercepat proses penyidikan perkara ini, kami memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tuturnya.
Burhan juga menegaskan, akan ada kemungkinan penetapan status tersangka kepada nama-nama lain. Pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi proyek Sajuta Janjang sampai ke akar-akarnya
“Terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat akan dimintai keterangan dan pertanggung jawaban menurut hukum, Semua akan terungkap pada pemeriksaan lainnya,” tutup Burhan. (P04)
Discussion about this post