Palitonews- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa (22/8/2023).
Keberadaan PKL dikawasan tersebut, terutama didepan kampus Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang, dianggap kerap menimbulkan kemacetan.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi mengatakan, pedagang yang berjualan di sepanjang jalan itu telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum.
“Akibatnya, masyarakat menjadi resah karena jalan digunakan untuk berjualan. Selain itu, juga terjadi penumpukan sampah di riol jalan yang bisa menimbulkan banjir ketika hujan deras,” katanya.
Mencegah hal itu, Satpol PP akan melakukan pengawasan secara ketat setiap hari, guna antispasi PKL yang menempati badan sehingga arus kendaraan menjadi lancar.
Diakuinya, penertiban PKL kawasan Jalan Aru Kecamatan Lubuk Begalung tersebut sudah dilakukan sesuai dengan Prosedur yang berlaku.
PKL sudah berulang kali diingatkan, namun tidak diindahkan. Maka terpaksa dilakukan penertiban. Puluhan barang-barang milik PKL disita disita dan dibawa ke Mako Pol PP.
“Barang-barang tersebut berupa kursi, meja dan tenda kita amankan. Kemudian ada satu gerobak dan satu kompresor milik PKL yang masih berjualan di badan jalan,” tutupnya. (P03)
Discussion about this post