PALITONEWS – Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di kawasan Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Tersangka berinisial IO (40), warga asal Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Dari tangannya, polisi menyita puluhan paket sabu-sabu siap edar hingga timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku diciduk pada Senin (25/3/2024) sore. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulahnya yang kerap bertransaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi, Oon memerintahkan anggotanya untuk melakukan penelusuran terkait peredaran narkoba tersebut.
“Pelaku kami tangkap di kediamannya,” kata Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon, Selasa (26/3/2024).
Usai mengamankan pelaku, petugas menggeledah rumah tersebut. Alhasil, ditemukan sebanyak 25 paket sabu siap edar, 1 timbangan digital hingga 7 pack plastik klem bening.
“Semua barang bukti kami temukan di kamar dekat tersangka diamankan. Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Solok di Arosuka,” kata Oon. (P01)
Discussion about this post